2 Terdakwa Kasus Suap Unila Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntuan

Bandar Lampung (Lampost.co)--Terdakwa kasus suap penerima mahasiswa Universitas Lampung, M. Basri dan Heryandi meminta dibebaskan dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim.
Permintaan itu disampaikan M Basri melalui penasehat hukumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Selasa, 9 Mei 2023.
"Menanggapi replik Penuntut Umum, kami menyatakan bahwa terdakwa M Basri tetap pada dalil nota pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnnya, (dibebaskan dari tuntutan JPU)," ujar kuasa hukum M. Basri, Chandra Muliawan.
Baca juga : Heryandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Seperti diketahui, pada sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.
Masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah, karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni suap penerima mahasiswa Unila.
Baca juga : Warek I Unila Heryandi Ajukan Justice Colaborator Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam replik itu JPU juga tetap meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri.
Selain itu, Chandra juga menanggapi pendapat Penuntut Umum yang menyatakan adanya ketidakkonsistenan dan keinsyafan yang diperlihatkan terdakwa M. Basri atas perbuatannya.
Baca juga : Karomani Curhat Lagi, Merasa Dihianati Orang Kepercayaannya
"Menurut hemat kami itu bukanlah merupakan suatu hal yang tidak konsisten dan berhubungan dengan moral, karena dalam hukum diakui adanya Lepas dari segala tuntutan hukum terhadap suatu perbuatan yang tidak memenuhi seluruh unsur dalam delik pidana, sebagaimana ketentuan 191 ayat 2 KUHAP," kata Chandra
Ihwal M. Basri disebut menerima hadiah, Chandra mengatakan pihaknya telah menguraikan dalam nota pembelaan, bahwa benar kliennya menerima sejumlah uang dari terdakwa Heriyandi.
"Akan tetapi sebagaimana fakta persidangan, penerimaan tersebut tidak berhubungan atau tidak ada kaitannya dengan unsur penerimaan yang diterima oleh Karomani, oleh karenanya haruslah dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa M. Basri telah bersedia memulangkan Uang yang telah diterimanya sebesar Rp150 juta serta uang ganti rugi senilai Rp150 juta.
"Mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan untuk BB 17 dan BB 192 dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa M. Basri segera setelah diputuskannya perkara ini guna menyelesaikan segala kewajibannya tersebut," katanya.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar