#restorativejustice 

2 Remaja Pencuri Laptop di SMPN 13 Pesibar Dibebaskan

2 Remaja Pencuri Laptop di SMPN 13 Pesibar Dibebaskan
Restorative justice. Ilustrasi


Liwa (Lampost.co) -- Polres Lampung Barat membebaskan dua remaja pencuri laptop di SMP Negeri 13 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, yang beraksi sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 22 November.

Perkara atas tersangka KJ (16), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, dan PT (15), warga Pekon Bihatuha, Kecamatan Pesisir Selatan, diselesaikan melalui restorative justice di Aula Rupatama Polres, Jumat, 9 Desember 2022.

Wakapolres Lambar, Kompol Robi B Wicaksono, menjelaskan pihak korban memaafkan tersangka karena masih di bawah umur. Korban juga berbicara dengan kedua orang tua pelaku tentang aksi pencurian dan kerusakan yang dilakukan di sekolah.

“Pihak sekolah memaafkan dan tidak akan menuntut kedua tersangka,” kata Robi.

Namun, sebagai gantinya kedua tersangka diwajibkan mengganti barang yang dicuri dan memperbaiki segala kerusakan yang terjadi di sekolah, seperti laptop dan tralis sekolah.

“Perkara ini memenuhi syarat dan sesuai SOP penyelesaian restorative keadilan,” kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait