2 Pria Digerebek Main Judi Koprok di Lamsel

Kalianda (lampost.co) – Polsek Tanjung Bintang menangkap AM (28), warga Tanjungbintang dan S (56), warga Tanjungsari, Lampung Selatan. Kedua digerebek tengah bermain judi koprok di sekitar Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, menjelaskan penggerebekan itu berdasarkan laporan warga terkait adanya judi koprok yang meresahkan masyarakat.
"Berbekal informasi masyarakat itu kami lakukan penggerebekan," ujar Martono, Selasa, 17 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengatakan penangkapan dua pelaku itu dengan barang bukti berupa tempurung, dadu, karpet, dan uang pelaku Rp60.000.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar