#beritalampung#beritabandarlampung#korupsi#hukum

2 Pegawai DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dicopot dari Jabatan

2 Pegawai DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dicopot dari Jabatan
Ilustrasi. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi retribusi sampah sejak, Selasa, 21 Maret 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman PM mengungkapkan, 2 pegawainya yang menjadi tersangka saat ini tak lagi menduduki jabatannya.

Kedua pegawai yang dimaksud antara lain Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Haris Fadila dan pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung Hayati.

Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pejabat pelaksana tugas. Sementara jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.

Baca juga:  Pelaku UMKM Berharap Ada Peningkatan Kegiatan Usaha di Ramadan 2023

"Kalau Kabid sekarang sudah di Plt (pelaksana tugas) kan, kalau bendahara penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan," ungkapnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Namun, dirinya tidak mau menjelaskan terkait status PNS kedua tersangka. Terkait hal itu pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Kalau soal status PNS-nya bukan kewenangan saya, itu inspektorat, BKD, ataupun Sekda yang bisa menjelaskan," kata dia.

Tersangka lainnya, Syahriwansah diketahui sudah mengundurkan diri dari jabayannya sebagai kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir. Usai mengundurkan diri, mantan Kadis DLH Bandar Lampung itu diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.

Sementara itu, hingga belum ada keterangan resmi dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiga tersangka.

Dalam berita sebelumnya, Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, para tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS jika sudah dilakukan penahanan. Namun, pemberhentian secara penuh baru bisa setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait