2,09 Juta Pelanggan Mampu Kena Penaikan Tarif Listrik

Jakarta (Lampost.co) -- PT PLN (Persero) memastikan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) per 1 Juli 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 2,09 juta pelanggan rumah tangga mampu atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Ia mengeklaim penyesuaian tarif ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin, 13 Juni 2022.
Dia mengungkapkan, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada 2022, Pemerintah diproyeksikan perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar