#beritalampung#beritatubaba#kriminal

186 Pelaku Kejahatan di Tubaba Digulung Polisi dalam Setahun

186 Pelaku Kejahatan di Tubaba Digulung Polisi dalam Setahun
Ilustrasi. Foto: Google Images


Panaragan (Lampost.co): Sebanyak 186 tersangka dari berbagai kasus kejahatan ditangkap petugas Kepolisian Resor Tulangbawang Barat. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kejahatan di Kabupaten Ragem Sai Mangi Waway.

Wakapolres Tulangbawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan terdapat empat jenis kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.

Heru bilang, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima 299 laporan pengaduan masyarakat terdiri dari Satreskrim 267 laporan dan polsek 32 laporan. Dari jumlah laporan itu, 165 perkara berhasil dirampungkan.

Kasus curat, kata dia, menjadi tindak kejahatan yang mendominasi dengan 132 kasus. Kemudian, kasus Curanmor 10 kasus, Curas delapan kasus, dan Cabul empat kasus.

"Total 116 tersangka yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat dengan berbagai kasus," kata Heru saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Tulangbawang Barat, Jumat, 30 Desember 2022.

Sementara itu, di tahun ini terdapat 55 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Dari jumlah itu, 17 kasus dalam proses penyidikan, 36 kasus tahap ll, dan dua kasus diselesaikan dengan restorative justice.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, kata dia, 19,76 gram sabu-sabu, setengah butir ekstasi, 419,81 gram ganja, dan 1778 pil hexcimer.

"Jumlah tersangka 70 orang, terdiri dari 66 laki-laki dan 4 tersangka perempuan," ujar dia.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait