161 Objek Aset Daerah Pemkab Pesibar Belum Bersertifikat

Krui (Lampost.co): Dari total 358 objek aset bangunan dan tanah milik Pemkab Pesisir Barat, sebanyak 197 objek telah bersertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 161 aset masih dalam proses untuk dibuatkan sertifikat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pesibar, Armand Achyuni melalui Kabid Pemukiman dan Pertanahan, Hendri,mengatakan, terdapat 161 objek milik Pemkab Pesisir Barat yang belum bersertifikat.
"Di tahun 2022 kami telah melakukan sertifikat sebanyak 64 objek aset daerah. Dari total tersebut yang belum di sertifikat sebanyak 161 objek lagi. Sekolah-sekolah, puskesmas-puskesmas ada yang sudah kami sertifikat. Memang kendalanya saat ini aset-aset hibah dari Lampung Barat alas haknya belum ada, sehingga harus kami urus terlebih dahulu sebelum disertifikat itu menjadi PR bagi kami juga," kata Hendri, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia mengatakan objek yang belum disertifikat mendomiasai yaitu objek sekolah, puskesmas pembantu (pustu), dan puskesmas.
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Diganti
"Termasuk sisanya yang belum di sertifikat ada sekitar 50 objek sekolah dan 40 objek puskesmas atau pustu," ujarnya.
Sementara untuk kompleks kantor Pemkab Pesisir Barat yang saat ini telah ditempati akan dijadikan satu sertifikat, meskipun berasal dari 30 bidang kepemilikan yang berbeda.
"Iya kan tadinya di atas lahan ini ada kantor kejaksaan, markas koramil, kantor TNBBS, rumah-rumah warga. Nanti akan disatukan sehingga sertifikatnya satu saja," kata dia.
Lanjut dia, pada Dinas PRKP mulai dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu diperkirakan di tahun 2024 seluruh aset milik Pemkab telah disertifikat.
Dia mengatakan di 2023 ini pihaknya berkonsentrasi untuk melakukan penyertifikatan objek aset daerah yang ada di Kecamatan Lemong dan Bangkunat, khususnya untuk OPD yang memiliki banyak aset yaitu Disdikbud dan Dinas Kesehatan.
"Untuk tahun ini di Kecamatan Lemong dan Bangkunat. Semester pertama ini atau sampai bulan Juni 2023 ini di arah Lemong dulu, bersama pihak Disdikbud dan Diskes," kata Hendri.
Pihaknya menghimbau kepada OPD-OPD yang memiliki aset agar segera mengajukan kepada Dinas PRKP untuk diajukan kepada BPN sehingga bisa secepatnya dibuatkan sertifikat.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar