15 Broker Tanah bakal Diperiksa Polda terkait Bendungan Margatiga

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi tanah tanam tumbuh pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
"Besok (Senin, 30 Januari 2023) saksi yang diperiksa penitipan atau broker," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono, Minggu, 29 Januari 2023.
Baca juga: Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Masih Seputar Pemeriksaan Saksi
Donny mengatakan panitipan atau broker yang dimintai keteranga belasan saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Lampung. "Rencananya 15 broker sebagai saksi akan diminta keterangannya di Polda Lampung. Pemeriksaan akan dilakukan 2 sampai 3 hari," katanya.
Dia menuturkan sebelumnya pihaknya telah memeriksa saksi-saksi pemilik tanah tanam tumbuh dan sebidang pemilik lahan yang berjumlah 197 orang. "Minggu kemarin kan sudah yang 197 orang itu. Kalau materinya belum bisa disampaikan," ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar