14 Pekon di Lambar Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Liwa (Lampost.co) -- Sebanyak 14 pekon dari 131 pekon di Lampung Barat hingga Jumat, 12 Mei 2023 belum mengajukan usulan untuk pencairan Dana Desa triwulan I kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
"Ada 112 pekon yang sudah direkomendasikan untuk dicairkan kepada BPKD, lima pekon dalam proses dan 14 pekon belum menyampaikan pengajuan," kata Kabid Pemerintahan Pekon Dinas PMP Lambar Fauzan mendampingi Kadis Syaekuddin, Jumat, 12 Mei 2023.
14 pekon yang belum mengajukan pencairan itu adalah Pekon Turgak dan Sukamakmur (Belalau), Pekon Padangtambak (Way Tenong). Kemudian di Kecamatan Batubrak yaitu Pekon Kembahang, Kegeringan, Gunung Sugih, Kotabesi, Sukaraja dan Kerang.
Di Kecamatan Air Hitam yaitu Semarangjaya dan Manggarai. Kecamatan Pagardewa yaitu Pekon Pagardewa. Kecamatan Bandarnegeri Suoh yaitu Bumi Hantatai dan Gunung Ratu.
Fauzan menambahkan, adapun syarat pekon untuk mengajukan pencairan DD itu yakni surat permohonan, surat rekomendasi dari camat, berita acara verifikasi kecamatan, surat pernyataan pakta integritas peratin, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap I untuk reguler 40% dan bagi pekon mandiri 60 persen, serta laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% untuk pekon mandiri dan 100% tahun anggaran 2022.
Karena itu ia mengimbau bagi aparat pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap I termasuk ADP triwulan I untuk segera menyampaikannya. Hal ini mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun. Sebab cepat atau lambatnya pencairan dan pelaksanaan program desa bergantung dengan pengajuan dari Pekon itu sendiri.
"Semakin cepat diajukan pencairanya maka semakin cepat pula dananya dicairkan sehingga secepatnya juga program ini bisa direalisasikan," kata Fauzan.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar