136 Batang Kayu Sonokeling Ilegal Diamankan di Tanggamus

Kotaagung (Lampost.co) -- Jajaran Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Dari 136 batang tersebut, 76 batang di antaranya diamankan setelah mobil truk terguling di Jalan Umum Dusun Lubuk Gajah Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Sementara 66 batang lainnya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran dan penghadangan di depan Mapolsek Pulau Panggung yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Musakir. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir truk dan dua calon pembeli.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, ratusan batang kayu tersebut diamankan berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sebuah mobil truk Mitsubishi BG-8611 TB yang bermuatan kayu jenis sonokeling terbalik/terguling di Jalan Dusun Lubuk Gajah Pekon Sinarjawa Kecamatan Air Naningan, dan menemukan 76 batang kayu sonokeling.
"76 batang kayu tersebut berupa potongan kayu gelondongan diamankan kemarin, Selasa, 28 Desember 2021, pukul 10.00 WIB," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu, 29 Desember 2021.
Lanjut Kapolres, saat mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama, pihaknya kembali mendapatkan informasi masyarakat tepatnya pukul 12.00 WIB bahwa ada truk lain telah melintas juga membawa kayu sonokeling.
Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi truk warna kuning berplat BE 8135 TG, lalu membuntutinya hingga penghadangan tepatnya di depan kantor Mapolsek Pulau Panggung dan berhasil diamankan serta pemeriksaan, ternyata benar mobil bermuatan kayu sonokeling sekitar 2,5 kubik atau 66 batang.
"Untuk mobil kedua truk warna kuning BE 8135 TG dilakukan pengejaran sejak kecamatan air naningan dan penghadangan di depan Mapolsek Pulau Panggung," terangnya.
Kapolres menegaskan, tindakan yang telah dilakukan pihaknya dengan mendatangi TKP tergulingnya truck pertama, mengamankan truck kedua, meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti kayu ke Polsek Pulau Panggung dan mengamankan pengemudi serta 2 orang pembeli kayu untuk dimintai keterangan.
Ditambahkan Kapolres, hasil pemeriksaan sementara diketahui para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat keterangan kepemilikan kayu dan kepemilikan tanah dari tingkat pekon dan selanjutkan akan dilakukan pendalaman.
"Upaya yang akan kita lakukan, diantaranya mengecek lokasi tunggul dengan berkordinasi dgn BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung," tandasnya.
EDITOR
Winarko
Komentar