106 Napi Lampung Bebas Usai Dipotong Remisi HUT RI

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 106 narapidana (napi) dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, total ada 5.313 napi yang menerima remisi pada hari kemerdekaan tahun ini. Sementara pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan diberikan kepada sebanyak 5.207 penerima.
"Pemberian remisi memenuhi persyaratan sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya karena berperilaku baik," katanya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca: 522 Napi Lapas Kalianda Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Dia mengungkapkan, jumlah total usulan remisi sebanyak 5.362 napi. Usulan itu datang dari 16 instansi, baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Rincian remisi bebas berasal dari Lapas Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) sebanyak dua orang, Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) dua orang, Lapas Kelas II A Metro sebanyak 14 orang, serta Rutan Kelas I B Bandar Lampung sebanyak sembilan orang," ungkap dia.
Kemudian, lanjut Edi, dari Rutan Kelas II B Kotaagung sebanyak dua orang, Lapas Narkotika kelas II A Bandar Lampung sebanyak 38 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung dua orang, Lapas Kelas II B Kotaagung sebanyak enam orang.
"Lalu Lapas Kelas II B Way Kanan sebanyak lima orang, LPKA Bandar Lampung tiga orang, Lapas Kelas II B Gunungsugih satu orang, Rutan Kelas II B Sukadana lima orang, Rutan Kelas II B Menggala sembilan orang, dan Rutan Kelas II B Krui delapan orang," kata dia.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menambahkan, jumlah hunian keseluruhan napi di Lampung mencapai 9.052 orang.
"Tapi hari ini hanya 5.313 orang napi yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," ujarnya.
Syarat administrasi napi harus menjalani pidana penjara minimal enam bulan, termasuk pidana korupsi (pidsus) atau sama dengan pidana lain.
"Kalau syarat subtantif itu bagaimana cara napi itu didalam lapas atau rutan yang berbuat baik dan menjalankan semua program yang ada didalam penjara," ujarnya.
Foto Kakanwil Beri Sambutan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar