10 Narapidana Rutan Sukadana dapat Asimilasi di Rumah

Sukadana (Lampost.co): Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana memberikan SK asimilasi rumah kepada 10 narapidana Rutan setempat.
"Hal ini menindaklanjuti Permenkumham No. M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz, Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelum melepas warga binaan tersebut, Abdul Aziz mengatakan bahwa pengeluaran asimilasi di rumah bagi narapidana dilakukan sebagai langkah menanggulangi penyebaran Covid-19 di Rutan Sukadana.
"Asimilasi di rumah ini merupakan program aksi nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 baik di Rutan sesuai dengan Permenkumham No.M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," terangnya.
Baca juga: Sopir Travel Ditangkap Polisi karena Jual Barang Titipan
Dia mengatakan sepanjang Januari 2023, Rutan Kelas IIB Sukadana telah memberikan SK asimilasi rumah kepada 51 warga binaan.
Aziz juga menyebutkan yang mendapatkan asimilasi tersebut adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
"Dimana bagi yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023, tentunya juga telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya berkelakuan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta syarat administratif dan substantif lainnya akan mendapatkan program tersebut," kata dia.
Abdul Aziz menambahkan, narapidana tersebut nantinya yang memenuhi syarat program asimilasi agar tertib melaksanakan asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari petugas Bapas dengan baik dan pemberian asimilasi ini gratis.
"Bagi keluarga narapidana agar tidak terpengaruh terhadap oknum, siapapun, dan dari manapun itu yang menjanjikan pengurusan asimilasi dengan jaminan sejumlah uang, karena pengurusan asimilasi maupun program lainnya tidak dipungut biaya atau gratis," tegas Abdul Aziz.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B, mengungkapkan bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, karena ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
"Narapidana yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah," ujar Romzi.
Romzi juga berharap, melalui program ini proses pembinaan dapat terus berlangsung dengan kembali ke lingkungan masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapatkan bebas asimilasi ini tetap menjaga perilaku dan jangan melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar