#remisi#nyepi

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara
Kemenkumham memberikan remisi Hari Raya Nyepi untuk 1.446 narapidana beragama Hindu di Indonesia. (Foto:Ilustrasi/Antara)


Jakarta (Lampost.co)--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Hari Raya Nyepi untuk 1.446 narapidana beragama Hindu di Indonesia. Sebanyak tiga orang langsung bebas dari penjara.
 
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
 
Rika mengatakan sebanyak 1.018 narapidana penerima remisi ada di Bali. Lalu, 82 orang berasal dari Kalimantan Tengah.

"Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," ujar Rika.
 
Remisi merupakan hak narapidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika berharap pemotongan masa tahanan ini bisa membuat para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.
 
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ucap Rika.
 
Remisi ini juga bisa menghemat anggaran makan narapidana. Total biaya yang dipangkas mencapai Rp705.840.000. Pemotongan masa tahanan ini juga sebagai solusi pengurangan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait