1.250 Hewan Pembawa Rabies di Lampura Divaksinasi

KOTABUMI (Lampost.co) -- Sebanyak 1.250 ekor hewan pembawa rabies di Lampung Utara divaksinasi. Vaksinasi yang dilakukan Kementan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung dilakukan di sembilan kecamatan.
"Dipertengahan Oktober 2020, realisasi cakupan vaksinasi anti rabies (VAR) yang di target Kementan tercapai 100 persen" ujar Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara, Aris Siswoyo, di ruang kerjanya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Untuk wilayah locus yang menjadi sasaran pelaksanaan VAR di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Utara, Bunga Mayang, Abung Semuli, Abung Timur, Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Tinggi dan Sungkai Tengah.
"Penetapan 18 desa yang tersebar di sembilan kecamatan menjadi wilayah lokus HPR karena jika di banding dengan 23 kecamatan, se-Lampura, jumlah HPR di kecamatan setempat paling tinggi" tuturnya menambahkan.
Penyakit rabies disebabkan oleh virus yang menular ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi dan penyakit tersebut masuk katagori penyakit berbahaya yang beresiko kematian bagi korban ( hewan dan manusia-red) yang telah terinfeksi.
"Karena penyakit rabies masuk katagori penyakit berbahaya, dengan pelaksanaan VAR di wilayah diharapkan dapat mencegah penyebaran infeksi penyakit dari hewan ke manusia melalui gigitan" tuturnya.
Untuk pencegahan penyakit tersebut, dia juga menghimbau bagi pemilik HPR, yang belum melakukan vaksinasi, dapat mendatangi klinik kesehatan hewan terdekat di kecamatan masing-masing guna melakukan vaksinasi untuk hewan kesayangannya.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar