#sertifikattanah#kementerianatr#beritalampung

1,2 Juta Bidang Tanah di Lampung Belum Tersertifikat

1,2 Juta Bidang Tanah di Lampung Belum Tersertifikat
Sertifikat elektronik. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 1.206.030 bidang tanah di Lampung belum terdaftar atau bersertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah pun terus memacu agar bidang tersebut bisa terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum.

Apalagi saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuat aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Sesuai dengan laporan data bidang tanah terdaftar pada 2020 di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Lampung, tercatat 4.028.622 estimasi jumlah bidang tanah. Untuk jumlah base line hingga 2020 terdapat 2.695.569 bidang tanah terdaftar (sesuai jumlah buku tanah K2,K3.1,K3.2) dan ada 127.023 bidang tanah pemetaan (K3.3). 

Dengan demikian terdapat 2.822.592 (70%) bidang yang terdaftar dan 1.206.030 (30%) bidang yang belum terdaftar/tersertifikat.

Bandar Lampung menjadi daerah terbanyak bidang tanah terdaftar yakni dari 255.100 estimasi jumlah bidang tanah ada 251.013 bidang tanah terdaftar (98,40%). Disusul Metro sebanyak 65.029 estimasi bidang tanah ada 61.682 bidang tanah terdaftar (94,85%). 

Sementara itu daerah terendah ada di Pesisir Barat dari 94.770 estimasi bidang tanah ada 41.915 bidang terdaftar (44,23%) dan Mesuji dari 87.180 estimasi bidang tanah ada 41.917 bidang tanah terdaftar (48,08%).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya sertifikat elektronik. Di Lampung ada sekitar 30% bidang tanah yang belum terdaftar. 

Ia mengatakan pada 2021 pihaknya akan berupaya menyelesaikannya. Untuk kesiapan sistem aplikasi sertifikat elektronik, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. "Untuk sistem aplikasinya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian," kata Yuniar, Kamis, 4 Februari 2021.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait